Konawe – Tunggakan Pajak yang begitu fantastis besarnya dari PT VDNI Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN kepada Pemerintah Kabupaten Konawe mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir secara langsung di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Konawe.
Seperti dilansir kendariinfo, Kehadiran KPK bertujuan mendatangi dan memberi peringatan terhadap objek vital nasional perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Rabu (7/6/2023) siang terkait persoalan penunggakan pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp48 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.
“Iya, dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp48 miliar ke Pemda Konawe,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, bahwa PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN. Ia mengaku, Pemda Konawe sudah sering menagih namun perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.
“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, hanya menunggaknya saja yang besar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) KPK, Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.
“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 miliar,” ungkapnya.
Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, namun ada juga pajak rektorat, IMB, dan intake.
“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB, dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.
Di sisi lain untuk kehadiran PT VDNI, Dian sangat mendukung adanya objek vital nasional tersebut apalagi berbicara mengenai investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.
“Kami selalu dukung, tetapi harus bermartabat dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Diketahui, KPK bersama Pemkab Konawe memasang spanduk bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”
Tulisan lain pada spanduk itu juga meminta PT VDNI, segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Sebab hingga saat ini, PT VDNI belum melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan ke Pemprov Sultra dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Pemkab Konawe.**