
Konawe – Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tujuan tersedianya tanah pertanian yang cukup untuk menjamin kecukupan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.
Untuk itu, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Kabupaten Konawe sebagai tempat pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada kegiatan zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, Laode Rusdin Jaya, kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B agar dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW.
Rusdin menambahkan, perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.
“Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.
Rusdin mengatakan, dalam pelaksanaannya, kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.
“Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,” ungkapnya.
Untuk sumber anggarannya, Rusdin mengatakan, kegiatan ini dibiayai oleh APBN tugas Pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Konawe, Gunawan Samad saat dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menyiapkan data guna menunjang pelaksanaan LP2B di Kabupaten Konawe.
“Alhamdulillah untuk di Sulawesi Tenggara hanya Konawe yang menjadi tempat pelaksana LP2B,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, besok akan ada zoom meting dalam rangka percepatan penetapan LP2B di kabupaten/kota tahun 2023. **