Kendari – Beredarnya informasi yang mengatakan adanya kewajiban dan sifatnya paksaan atas pembelian media pembelajaran muatan sekolah, disatuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Kendari yang dilakukan oleh pihak ketiga, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Hj Saemina.
Menurut Saemina, sebelumnya pihak CV tersebut telah bermohon untuk melakukan pengadaan media pembelajaran di sekolah pada tanggal 11 Januari 2023.
“Setelah kami menerima surat permohonan tersebut, selanjutnya Dikmudora mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak CV tersebut, tertanggal 5 Februari 2023 dengan nomor surat 800/187/2023 perihal untuk melaksanakan kegiatan pengadaan media pembelajaran muatan lokal di sekolah TK, SD dan SMP se-Kota Kendari, Namun kami memberikan catatan untuk berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan, kemudian sesuai juknis Bos yang berlaku, serta tidak bersifat memaksa,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).
Kadis Dikmudora mengatakan bahwa sebelum surat ini beredar, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dengan menyampaikan bahwa surat edaran itu merupakan izin kepada penyedia untuk masuk kesetiap sekolah.
“Surat ini bukan intervensi bahwa sekolah wajib membeli jualannya mereka ini, baik berbentuk baju, berbentuk media pembelajaran, jadi itu hanya merupakan surat izin bahwa dia itu berada diranah Dikmudora Kota Kendari,” tegasnya.
Saemina juga mempertegas kepada para kepala sekolah, kalau tidak sesuai kebutuhan jangan membeli. “Itu bukan surat sakti, jadi itu hanya rekomendasi izin untuk mereka masuk di sekolah,” ungkapnya.
Kadis Dikmudora Kota Kendari Saemina menghimbau kepada seluruh kepala sekolah, apabila ada hal serupa yang terjadi atau ingin ditanyakan lebih lanjut, silahkan para kepala sekolah langsung menghubungi Dikmudora Kota Kendari dalam hal ini bidang Pendidikan Dasar. (Hengky-MNC Trijaya)