Kendari – Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari tersenyum bahagia. Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk 5.932 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)sudah dibayarkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari sejak Rabu 12 April 2023 lalu.
Pencairan THR PNS 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, untuk membayar THR ASN, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan anggaran sekira Rp 27 miliar.
“Kita sudah salurkan THR kemarin Rabu 12 April 2023, totalnya itu Rp 27 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Sedangkan untuk gaji 13, Farida menambahkan akan disalurkan pada saat jadwal tahun ajaran baru atau sekira bulan Juni.
Meskipun belum dibayarkan, namun Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur itu sudah ada, bersamaan dengan pembayaran THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. (Red)