Kendari – Di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar JAMARAH: Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjawab dan mendengar aspirasi dari jemaah haji asal Sulawesi Tenggara serta bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Sultra merupakan salah satu provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak di pulau Sulawesi. Di tahun ini, provinsi Sulawesi Tenggara akan memberangkatkan 2019 peserta yang terdiri dari 101 jemaah lansia, 1.900 jemaah reguler, tiga pembimbing KBIHU dan 15 petugas haji.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Kendari, Rabu (08/03/2023) ini dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Tenggara, Tokoh Agama, para Kasi PHU PPIU dan PIHK, KBIHU, Organisasi masyarakat terkait, Penyuluh Bidang Haji Sulawesi Tenggara dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan ini, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menyebut “BPKH bersama dengan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong Jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan”.
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).
Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, lanjutnya perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.
“Menjelang musim haji banyak informasi hoax yang bertebaran, sebaiknya saring sebelum sharing”, ujar Amri Yusuf. BPKH mengimbau masyarakat utamanya calon jemaah haji agar dapat mengkonsumsi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui website dan akun media sosial resmi BPKH RI.”
“Polanya terus berulang setiap tahun menjelang ibadah haji, informasi palsu berupa hoax, maupun disinformasi untuk kepentingan tertentu. Salah satu cirinya adalah menimbulkan kecemasan agar jemaah resah, terlebih usai pengumuman kenaikan biaya haji, situasi ini digunakan untuk menghasut suatu tindakan yang justru bisa merugikan calon jemaah itu sendiri.” terang Amri.
Menjawab beberapa pertanyaan yang sering masuk, banyak hal yang disalahartikan khususnya di Daerah, berikut beberapa kebijakan haji dan pengelolaan keuangan haji pada tahun 1444 H/2023 M:
1. Indonesia mendapat kuota terbanyak di dunia yaitu 221.000 jemaah.
2. Tidak ada pembatasan usia. Usia di atas 65 tahun menjadi prioritas untuk berangkat tahun ini.
3. Pengelolaan dana haji aman, Keuangan Haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M. Kinerja keuangan berjalan dengan baik terbukti dari likuiditas, solvabilitas dan rasio keuangan lainnya yang melebihi target, pada tahun 2023 ini tercatat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp 167 T .
4. BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra, Marni berharap JAMARAH ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi liar yang berkembang tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Dari pemaparan Dirjen tadi, kita ingin peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji,” pungkas Marni.
Semua informasi keuangan pengelolaan keuangan haji telah dirangkum dalam annual report dan laporan keuangan berkala lainnya yang dapat diakses melalui situs resmi www.bpkh.go.id dan ppid.bpkh.go.id. Selain itu, informasi yang dibutuhkan publik juga dapat dilayani melalui Whatsapp Contact Centre 0821 9090 6002. Publik dapat mengetahui informasi kelolaan dana haji seperti investasi dan penempatan, jumlah dan sebaran pendaftar haji, serta pembagian Nilai Manfaat untuk jemaah juga dapat diakses dengan mudah dengan mengunduh aplikasi BPKH VA di Appstore maupun Playstore. ***