Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Ali Mazi, melakukan Dialog Interaktif di Studio RRI Pro 3 Kendari dengan materi yang membahas mengenai urgensi RUU Daerah Kepulauan, Rabu (15/2/2023).
Dalam dialog tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara mengungkapkan, dirinyalah salah satu orang yang betul-betul mendorong RUU Provinsi Kepulauan segera di undang-kan.
Tujuan utama dari Undang-Undang Daerah Kepulauan agar deklarasi djuanda pada tgl 13 desember 1957 pasal 25 a yang menyebutkan bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Sehingga UU Daerah Kepulauan diharapkan Negara untuk hadir memberikan hak-hak serta solusi terhadap kondisi masyarakat yang ada di daerah kepulauan terutama daerah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau paling terluar yang masih berstatus daerah 3T, yaitu Tersolir, Tertinggal, Termiskin. Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan besarnya potensi sumber daya ekonomi khususnya kelautan dan pariwisata disetiap wilayah Provinsi Kepulauan.
Disebutkan, wilayah kepulauan yang dikelolah secara optimal dapat memakmurkan masyarakat. Hingga hari ini masih belum adanya regulasi tepat pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah kepulauan dan masih minimnya DAU dan DAK yang dialokasikan, sehingga BKS Daerah Kepulauan segera mendorong RUU untuk segera diundangkan.
Menurut Gubernur Sultra, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 dan telah mendapat persetujuan Presiden RI, dengan memerintahkan kepada 7 Kementerian untuk membahas RUU daerah kepulauan bersama DPR tetapi dari ke 7 Kementerian ada 4 Kementerian yang tidak memasukan daftar infestarisasi masalah (DIM).
Ali Mazi menegaskan, tujuan RUU daerah kepulauan antara lain: pertama, menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah untuk pemerintah daerah kepulauan. Kedua, mengakui dan menghormati keputusan yang keragaman geografis dan sosial budaya di daerah kepulauan. Ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. Keempat, mendorong kebutuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing. Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan memberikan perlindungan dan berkepihakan kepada masyarakat di daerah kepulauan.
Dengan adanya UU daerah kepulauan ini, lanjut Gubernur, bahwa negara betul-betul hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangkah memberikan perhatian sebagai harkat dan martabat masyarakat akan terjaminya perlindungan hukum seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Diakhir dialog interaktif Gubernur menitipkan Pesan, yaitu pertama penegasan bahwa undang-undang daerah kepulauan ini bukan untuk meminta otonomi khusus tapi hanya untuk meminta perlakuan yang sama dan adil yang berciri daratan, kedua RUU daerah kepulauan ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat agar segala potensi di daerah dapat dimaksimalkan untuk kepetingan masyarakat dan ketiga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendorong percepatan pengesahaan RUU tersebut. *
Sumber: PPID Utama Prov.Sultra