Koordinasi Sinergitas APIP dan APH – Kota Kendari

0

Kendari – Dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terindikasi tindak pidana, maka diperlukannya koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

Untuk itu, Inspektorat Kota Kendari sebagai APIP melakukan Koordinasi bersama APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Kendari.

Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Inspektur Kementerian Jenderal Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi inspektorat seluruh Indonesia.

“Pada intinya ini menjelaskan apa fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar kita bisa saling memahami untuk bisa bersinergi berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya seusai rapat koordinasi APIP dan APH di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (2/2/2023).

Dia melanjutkan pihak kejaksaan akan memaparkan fungsinya masing-masing baik sebagai fungsi intelijen, pidana khusus (Pidsus), serta fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sekaligus kami menyerahkan permintaan 10 program strategis pemerintah kota Kendari,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengatakan pihaknya mengapresiasi pelibatan APH dalam menangani aduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana.

“Jadi penanganan laporan pengaduan, bagaimana langkah selanjutnya jika berupa administrasi akan diapakan dan kalau pidana akan diapakan,” jelasnya.

Menurutnya kejaksaan adalah lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan korupsi, tentu membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.

“Selama ini memang sudah terjalin kerjasama. Selain itu APIP dan APH ini telah tertuang dalam nota kesepahaman,” katanya.

Selain itu dia juga mengatakan untuk memberikan laporan pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Laporan Terintegrasi Secara Online (Siswanto).

“Ini sejak 2021 jadi kalau lapor tinggal klik saja sudah bisa. Dan ini sudah masuk juga di aplikasi Laika,” ucapnya.

Peran Inspektorat Kota Kendari sebagai APIP, sesuai fungsi dan kewenangannya dalam mengawal dan mengawasi penyelengaraan pemerintahan daerah, serta berkoordinasi intensif dengan perwakilan BPKP dan BPK di Kota Kendari.

Secara umum perlunya koordinasi yang baik antara APIP dan APH di Kota Kendari agar penegakan hukum berjalan efektif, sehingga memantapkan implementasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas, guna mempercepat terwujudnya clean government dan good governance di lingkungan Pemerintah di Kota Kendari. (Hengky – MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here