Kendari – Di Tahun 2022 ini tercatat adanya pengungkapan 138 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam Release Akhir Tahun, Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurraham mengatakan, dari 138 kasus yang disidik Satresnarkoba Polresta Kendari, ada 148 orang pelaku di amankan, dengan barang bukti sebanyak 3,6 narkotika.
“Ada kenaikan jumlah kasus dari tahun 2021 sebanyak 27 kasus, tahun 2021 total sebanyak 111 kasus serta tersangkanya 131 orang dan pada tahun 2022 ada 138 kasus, sementara total tersangkanya 148 orang ada kenaikan 17 orang tersangka, dengan rincian pelakunya 131 orang laki-laki dan 17 orang perempuan yang sudah diamankan,” ungkapnya.
Untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus narkoba di tahun 2023 , Polresta Kendari akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Untuk menekan kenaikan jumlah kasus narkoba ditahun 2023, Polresta Kendari akan melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi, tentang bahaya narkoba, agar masyarakat tahu dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, baik sosialisasi melalui media online, sosial serta dengan turun langsung kepada masyarakat dan hal itu sudah kami lakukan sebagai upaya pencegahan,” jelas Eka Fathurahman.
Selain itu, Kapolresta Kendari juga menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak segan – segan melaporkan polisi, bila ada Gangguan Kamtibmas baik masalah narkoba maupun masalah – masalah lainya, yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. ***