Sahabat Sehat Sudah Tahukah Hak Anak? Berikut Ini Adalah 32 Hak Anak menurut Kemen PPPA RI

2
Ilustrasi Anak-anak, foto: thalitakumindonesia.com

Sahabat Sehat…
Tim Penilai Puskesmas Ramah Anak kota kendari berkunjung ke Puskesmas dalam rangka penilaian puskesmas Ramah Anak, Rabu (16/11/2022).

Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 kluster substansi Konvensi Hak Anak (KHA).

Salah satu klaster substansi tersebut yaitu klaster ke-3 tentang “Kesehatan Dasar dan Kesjahteraan” yang diukur melalui 6 indikator dan salah satu indikatornya dalah Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas.

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan di Puskesmas yang dilakkan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari, ST.Ganef menyampaikan kepada Tim Evaluasi Wilayah Ramah Anak untuk memahami seluruh instrumen penilaian pelayanan Ramah Anak mulai dari Tim Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, Tim Satuan Pendidikan Ramah Anak, Tim Wilayah Ramah Anak di Puskesmas maupun rumah sakit, serta Tim Wilayah Ramah Anak untuk tempat-tempat ibadah.

Target Pemerintah Kota Kendari dalam pencapaian Kota Layak Anak tahun 2022 meningkat levelnya dari kategori Nindya menjadi kategori UTAMA.
“Namun untuk mewujudkan Kota Kendari menjadi Kota Layak Anak kategori UTAMA adalah dengan terus membangun pengintegrasian komitmen dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa serta keterlibatan Forum Anak sebagai agen perubahan pelopor dan pelapor dalam pembangunan,” ungkapnya.

Anak adalah titipan dan Amanah yang harus kita jaga Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

HAK ANAK

Sahabat sehat sudah tahu kah Hak Anak ?

yuk kita lihat …..👇
Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

32 Hak Anak menurut Kemen PPPA RI.

Anak berhak untuk:
1. Hidup, tumbuh dan berkembang
2. Bermain
3. Berekreasi (piknik/wisata)
4. Berkreasi
5. Beristirahat
6. Memanfaatkan waktu luang
7. Berpartisipasi
8. Bergaul dengan anak sebayanya
9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri
11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan
12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan:
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan pengajaran
17. Informasi sesuai usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi
23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan
26. Ketidakadilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Pelibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

Nah itu dia 32 Hak Anak sahabat sehat
Info ini silahkan di share ya supaya masyarakat tahu bahwa kekerasan yang sering terjadi merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam UU, jaga dan sayangi mereka karena mereka Adalah Aset dan Generasi penerus bangsa

#DinasPPPAKotaKendari
#UPTDPuskesmaswuawua
#Stopkekerasanpadaanak

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here